Sidang Banding Nadiem, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama

4 hours ago 3

 Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang banding terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dengan memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa 18 Agustus 2026.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini kesaksian Dwi Satrianto selaku eks pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat pertimbangan putusan hakim pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

JPU Roy Riady mengatakan saksi tersebut dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa Nadiem Makarim. Ia menyebut, keterangan yang diberikan sama seperti sebelumnya ketika diperiksa dalam persidangan pada tingkat pertama.

"Tadi sidang menghadirkan saksi Dwi dari LKPP. Pihak terdakwa melalui penasihat hukum menghadirkan saksi tersebut dan sudah didengar keterangannya kembali. Ya kan? Fakta yang didapat, ya sama dengan fakta yang sudah dipertimbangkan di tingkat pertama," kata Roy dalam keterangannya pada jeda sidang banding di PT Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diminta oleh pihak Nadiem kepada LKPP tak bisa diberikan. Roy mengatakan menurut hakim, SPTJM tersebut akan menjadi pertimbangan.

"Bahkan yang diributkan mengenai Surat Pertanggungjawaban Mutlak, yang itu dipersoalkan oleh penasihat hukum, ternyata menurut Majelis itu sudah bagian yang sudah dipertimbangkan di dalam putusannya," katanya.

Sehingga menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Nadiem justru memperkuat pertimbangan hakim dalam putusan tingkat pertama.

"Jadi bagi kami ini sebenarnya keterangan saksi ini menguatkan pertimbangan-pertimbangan di dalam putusan tingkat pertama. Seperti itu," ujarnya.

Kesaksian LKPP pada sidang banding kasus korupsi Chromebook memperkuat pertimbangan putusan tingkat pertama.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|