KFA Sanksi Shin Tae Yong, Manajemen Persija Pasang Badan

7 hours ago 3

KFA Sanksi Shin Tae Yong, Manajemen Persija Pasang Badan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Persija Jakarta Mohamad Prapanca (kiri) bersama pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae-Yong (kanan) berpose seusai perkenalan pelatih baru Persija Jakarta di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Senin (8/6/2026). Persija Jakarta resmi mengontrak mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-Yong dengan durasi tiga tahun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

jpnn.com, JAKARTA - Persija Jakarta menegaskan komitmen penuh mendukung pelatih kepala Shin Tae-yong meski sang juru taktik dijatuhi sanksi larangan beraktivitas satu tahun oleh Federasi Sepak Bola Korea Selatan (KFA).

Shin dijatuhi sanksi disiplin larangan beraktivitas di sepak bola Korea Selatan selama satu tahun karena menampar pemain belakang Ulsan HD Jung Seung-Hyun pada 2025.

"Kami memberikan dukungan penuh kepada Shin Tae-yong untuk terus menjalankan tugasnya sebagai pelatih kepala Persija. Seluruh elemen tim saat ini tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi Piala Presiden 2026 dan Super League 2026/2027," kata Presiden Persija Mohamad Prapanca dalam keterangan resmi, Minggu.

"Kami berharap seluruh elemen tim tidak terpengaruh dengan situasi saat ini dan tetap berorientasi pada peningkatan performa tim," imbuhnya.

Shin masih bisa beraktivitas di luar yurisdiksi sepak bola Korea Selatan.

Manajemen Persija menghormati keputusan KFA, tetapi tetap memberikan kepercayaan dan dukungan penuh kepada Shin untuk terus membentuk tim terbaiknya.

Mantan pelatih tim nasional Indonesia itu baru saja menandatangani kontrak sebagai pelatih Persija selama tiga musim sampai 2029.(antara/jpnn)

Persija Jakarta menegaskan komitmen penuh mendukung pelatih kepala Shin Tae-yong meski sang juru taktik dijatuhi sanksi larangan beraktivitas 1 tahun oleh KFA.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|