Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Wewenang Jadi Unsur Kunci di Kasus Chromebook

2 hours ago 1

Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Wewenang Jadi Unsur Kunci di Kasus Chromebook

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Hasil survei nasional Indikator Politik menunjukkan 76 persen masyarakat percaya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan lebih dari separuh responden yakin lembaga ini mampu menuntaskan kasus korupsi. Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum, Arifudin, menegaskan bahwa niat baik di balik proyek laptop chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek) tidak dapat menggugurkan unsur pidana, terutama terkait adanya dugaan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.

Hal ini disampaikan Arifudin menanggapi penetapan mantan menteri Kemenbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

Menurutnya, meskipun tidak ada niat jahat untuk merugikan negara, Nadiem tidak otomatis bebas dari tanggung jawab hukum.

Dalam hukum, niat baik (good faith) tidak serta merta menghapuskan akibat dari suatu tindakan melanggar hukum.

"Seorang pejabat negara diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku. Pelanggaran terhadap prosedur, apalagi yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban," papar Arifudin yang juga praktisi hukum ini.

Sebelumnya, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, mengungkapkan bahwa tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, yang menyatakan Nadiem pernah menerima uang terkait pengadaan laptop chromebook. Termasuk, tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem memperkaya diri.

Namun, menurut Arifudin, dalam konteks UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dugaan korupsi mencakup unsur yang lebih luas dari sekadar menerima uang.

"Unsur pidana tidak otomatis gugur walaupun tidak ada bukti aliran dana maupun keterangan saksi yang menyebut tidak ada pemberian dana," kata Arifudin.

Menurut pakar, niat baik di balik proyek laptop chromebook Kemenbudristek tidak dapat menggugurkan unsur pidana

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|