Kemenko Perekonomian Respons soal Pengenaan Tarif Impor 10 Persen dari AS

2 days ago 4

Kemenko Perekonomian Respons soal Pengenaan Tarif Impor 10 Persen dari AS

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merespons kebijakan Amerika Serikat resmi mengenakan tarif impor barang dari Indonesia sebesar 10 persen. Foto: Associated Press

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merespons kebijakan Amerika Serikat yang mengenakan tarif impor barang dari Indonesia sebesar 10 persen, efektif sejak Jumat (24/7).

Penetapan tarif tambahan di bawah Section 301 of the Trade Act of 1974 tersebut dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR) terhadap 60 negara.

Indonesia masuk ke dalam 17 negara yang dikenakan tarif 10 persen bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, hingga Inggris.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto mengeklaim pemerintah secara rutin berkomunikasi dan berpartisipasi aktif dalam proses investigasi USTR yang mencakup dua isu utama, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa.

"Mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah," ujar , Haryo dalam siaran persnya, Sabtu (25/7).

Haryo menyatakan pemerintah terus mencermati pengakuan USTR terhadap komitmen aktif dan kerangka regulasi Indonesia dalam memberantas praktik kerja paksa (forced labor) pada rantai pasok global.

"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions)," tuturnya.

Pihak Amerika Serikat menyampaikan hasil investigasi terkait isu excess capacity sektor manufaktur akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merespons kebijakan Amerika Serikat resmi mengenakan tarif impor barang dari Indonesia sebesar 10 persen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|