Kemenag & LPDP Luncurkan MoRA The AIR Funds, Riset Perguruan Tinggi Keagamaan Diperkuat

3 hours ago 4

Kemenag & LPDP Luncurkan MoRA The AIR Funds, Riset Perguruan Tinggi Keagamaan Diperkuat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. Sahiron. Foto Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Menyongsong Indonesia Emas 2045, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meluncurkan Ministry of Religious Affairs The Awakened Indonesia Research Funds Program atau MoRA The AIR Funds. 

Program itu menjadi terobosan penting untuk memperkuat riset di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan Ma’had Aly guna menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul, inovatif, dan berdaya saing global.

Hal itu karena Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan harus disambut dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.

McKinsey memproyeksikan Indonesia akan menikmati bonus demografi dengan dominasi usia produktif (15–64 tahun) pada dekade mendatang. 

Namun, rasio penduduk bergelar magister atau doktor di Indonesia baru mencapai 0,49%, jauh di bawah Malaysia, Vietnam, Thailand (2,43%), dan negara maju (9,8%).  

“SDM menjadi kata kunci agar Indonesia mampu bersaing di kancah global. Riset harus menjadi arus utama dalam membangun SDM yang berkualitas,” ujar Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. Sahiron, Rabu (29/10).

Dia menyebutkan, Program MoRA The AIR Funds merupakan hasil kolaborasi Kemenag dengan LPDP sebagai solusi atas kebutuhan pendanaan riset nasional di bidang keagamaan, sosial, dan sains.

Program itu dikelola oleh Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis).  

Kemenag & LPDP meluncurkan MoRA The AIR Funds di mana program riset perguruan tinggi keagamaan diperkuat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|