jpnn.com - JAKARTA - Hutan wakaf merupakan inovasi wakaf produktif berbasis ekologi yang bertujuan melestarikan lingkungan sekaligus memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan.
Inisiatif ini telah tumbuh di beberapa daerah dan menunjukkan potensi besar sebagai solusi wakaf kontemporer yang relevan dengan isu lingkungan dan pembangunan hijau.
"Wakaf hutan perlu didorong untuk tidak hanya berhenti sebagai diskursus namun terwujud menjadi aksi," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Waryono Abdul Ghofur, Selasa (22/4).
Oleh karena itu, Kementerian Agama bersama Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) dan Badan Wakaf Indonesia mengadakan diskusi kelompok terfokus (FGD) bertema “Pengembangan Ekosistem Hutan Wakaf dan Wakaf Hutan di Indonesia”.
Kegiatan ini dihadiri oleh nazhir (pengelola) hutan wakaf dari berbagai daerah termasuk Aceh, Bogor, Tasikmalaya, Gunungkidul, Wajo dan Mojokerto.
FGD bertujuan menyelaraskan pandangan para nazhir yang telah mengelola hutan wakaf, serta merumuskan langkah strategis bagi pengembangan hutan wakaf serta gerakan Wakaf Hutan di Indonesia.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi fondasi untuk peta jalan pengelolaan hutan wakaf yang lebih sistematis dan kolaboratif ke depan.
“Kami di Kementerian Agama sampai perguruan tinggi, untuk diskusi Islam dan lingkungan hidup itu tuntas. Namun, belum banyak aksi. Untuk itu kami perlu memperbanyak dan memperluas jejaring kolaborasi,” ungkapnya.