Kemasan Terbuka? Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman Impor

3 hours ago 3

Kemasan Terbuka? Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman Impor

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan atas arus masuk barang dari luar negeri. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan penjelasan resmi terkait kondisi kemasan barang kiriman yang terkadang diterima masyarakat dalam keadaan tidak utuh atau telah dibuka.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menegaskan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman merupakan instrumen pengawasan yang krusial.

Langkah ini diambil guna memastikan akurasi data barang serta mencegah masuknya komoditas ilegal, berbahaya, atau yang termasuk dalam kategori dilarang dan dibatasi, seperti narkotika dan senjata api.

Mekanisme Pemeriksaan Fisik dan Pembagian Wewenang

Menurut Budi, penting bagi masyarakat untuk memahami dalam proses pemeriksaan fisik, terdapat pembagian peran yang diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pertama, penyelenggara pos (Pos Indonesia atau kurir swasta), yang memiliki tanggung jawab penuh untuk menyiapkan barang, membuka kemasan, hingga melakukan pengemasan kembali (repacking) setelah pemeriksaan selesai.

Kedua, Pejabat Bea dan Cukai yang bertugas sebagai pengawas yang melakukan pengecekan atas kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi barang berdasarkan data yang diberitahukan (pabean).

"Pejabat Bea dan Cukai tidak diperkenankan membuka sendiri kemasan barang tanpa kehadiran pihak penyelenggara pos. Seluruh proses teknis penanganan fisik barang berada di bawah otoritas penyedia jasa titipan atau penyelenggara pos," jelas Budi dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Ini penjelasan resmi Bea Cukai soal kondisi kemasan barang kiriman yang terkadang diterima masyarakat dalam keadaan tidak utuh atau telah dibuka

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|