Kejati Riau Geledah Tiga Kantor Terkait Dugaan Korupsi Jasa Kapal di Dumai

10 hours ago 4

Kejati Riau Geledah Tiga Kantor Terkait Dugaan Korupsi Jasa Kapal di Dumai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Salah satu kantor perusahaan yang digeledah Kejati Riau. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan jasa layanan kapal pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai Tahun Anggaran 2015–2025, Rabu (15/4/2026).

Penggeledahan tersebut menyasar tiga lokasi strategis di Kota Dumai, yakni Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai di Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai, Jalan Datuk Laksamana.

Selanjutnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 9, serta Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 1.

Dari hasil penggeledahan, tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat proses penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penanganan perkara.

“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang relevan guna mendukung proses penegakan hukum selanjutnya,” kata Zikrullah Kamis (16/4).

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor strategis seperti layanan kepelabuhanan.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik yang diduga terkait korupsi di Dumai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|