Kejari Bogor Tahan ASN Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Sakit

9 hours ago 2

Kejari Bogor Tahan ASN Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Sakit

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka berinisial BAP, mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus ASN dibawa keluar menggunakan mobil tahanan dari area Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Parung.

Tersangka ialah BAP, mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap BAP selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Bogor untuk kepentingan penyidikan.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah di Cibinong, Senin (20/7). 

Dia menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Parung yang dibiayai dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 9,179 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rinaldy mengatakan BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hanya saja, dia belum memerinci peran tersangka karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Kejari Kabupaten Bogor, Jawa Barat menahan ASN tersangka korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Parung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|