jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterkaitan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) dengan seorang swasta berinisial GHS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut GHS merupakan pihak swasta yang diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
"Saudara GHS sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Jadi, sekitar sebelum tahun 2024 pun memang sudah kenal dengan Saudara DH," ucap Syarief, Kamis (18/6/2026).
Dalam prosesnya, Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan milik GHS. Selain itu, GHS pun disebut memiliki yayasan dala jumlah banyak.
"Memang salah satunya adalah yayasan itu (Indonesia Food Security Review, red.)," ujarnya.
Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur SPPG.
Dia mengatakan GHS diberikan akses oleh saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya.
Seusai dilakukan pengaturan titik SPPG, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang secara tunai, baik mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan.

1 day ago
10






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)




