Kejagung Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Tas Mewah Sandra Dewi

5 hours ago 2

Kejagung Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Tas Mewah Sandra Dewi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Antara Foto/Muhammad Ramdan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson Mokola mengungkapkan tidak ditemukan bukti perjanjian endorsement atau kerja sama iklan terkait 88 tas mewah milik selebritas Sandra Dewi yang disita penyidik.

Hal ini bertolak belakang dengan keterangan Sandra dalam sidang, yang mengaku sebagian besar barangnya diperoleh dari hasil kerja sama iklan.

"Khusus yang disita ini, itu tidak ada perjanjiannya," kata Max saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10).

Dia menambahkan, ketiadaan dokumen itu juga berlaku untuk sejumlah perhiasan yang turut disita, di mana tidak ditemukan bukti pembelian resmi atas barang-barang tersebut.

Max menilai klaim Sandra Dewi bahwa tas dan perhiasannya berasal dari hasil endorsement merupakan anomali. Sebab, berdasarkan hasil penyidikan, beberapa pihak yang disebut sebagai pemberi endorsement tidak mampu menunjukkan bukti transaksi atau kerja sama, bahkan ada yang tidak hadir dalam pemeriksaan.

Lebih lanjut, Max menjelaskan, penyidik menemukan bahwa pihak yang disebut memberi endorsement justru merupakan perantara yang membeli barang dari reseller.

“Kalau barang di-endorse lalu menjadi milik Bu Sandra, pihak itu malah rugi karena ia yang membayar ke reseller tanpa mendapat keuntungan,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana dari rekening Ratih dan Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, yang kemudian digunakan untuk membeli tas-tas mewah tersebut.

Penyidik Kejagung mengungkap fakta mengejutkan di balik 88 tas mewah Sandra Dewi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|