Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi, Status Tersangka Febrie Adriansyah Jadi Tanda Tanya

1 week ago 5

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi, Status Tersangka Febrie Adriansyah Jadi Tanda Tanya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (15/7) ini menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah mereka menerima penanganan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian.

Hal demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Rabu ini.

"Saat ini Kejagung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata dia, Rabu.

Adapun, tiga sprindik yang diterbitkan ialah bernomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau, bernomor 44 terkait tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN, bernomor 45 terkait korupsi di ASABRI.

"Sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri," demikian Anang berbicara. 

Dia mengatakan penerbitan sprindik baru menandakan penyidikan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie ditangani kejaksaan.

Anang mengatakan kejaksaan akan berkolaborasi dengan kepolisian dalam penanganan perkara.

Termasuk, ujar dia, kejaksaan meminta supervisi dari KPK dalam mengusut kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie. 

Status tersangka Febrie Adriansyah menjadi tanda tanya setelah kejaksaan menerbitkan sprindik baru tiga kasus korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|