Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi Terkait Eks Jampidsus

1 week ago 6

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi Terkait Eks Jampidsus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adiansyah.

Langkah tersebut dilakukan setelah penanganan perkara dialihkan dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau.

Sprindik kedua bernomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik (blackout).

Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Anang menjelaskan penerbitan ketiga sprindik merupakan tindak lanjut setelah penyidikan tiga perkara tersebut resmi dilimpahkan dari Polri kepada Kejagung.

"Sejak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," kata Anang.

Ia menegaskan penyidikan akan dilakukan oleh tim khusus Kejagung yang tetap berkoordinasi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya agar proses hukum berjalan optimal.

Kejagung mulai menyidik tiga kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus seusai dilimpahkan Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|