Kejagung Panggil Febrie Sebagai Tersangka Kasus Korupsi ASABRI dan TPPU

1 week ago 21

Kejagung Panggil Febrie Sebagai Tersangka Kasus Korupsi ASABRI dan TPPU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Febrie Adriansyah saat menjadi Jampidsus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya pada Jumat (17/7) ini memanggil eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi PT ASABRI dan TPPU.

"Penyidik Kejagung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7).

Menurut Anang, Febrie diperiksa sebagai tersangka di korupsi PT ASABRI dan TPPU karena mengacu Sprindik yang diterbitkan kepolisian.

"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara, yaitu terkait dengan TPPU dan ASABRI," kata dia.

Adapun, kejaksaan menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima penanganan kasus korupsi dan TPPU berkaitan Febrie dari kepolisian.

Ketiga Sprindik itu bernomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT Krakatau, bernomor 44 terkait tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN, bernomor 45 terkait korupsi di ASABRI.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan Febrie bersama Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi dan TPPU.

Penyidik Korps Bhayangkara pada Jumat ini menyerahkan barang bukti dan tersangka Don Ritto untuk tiga kasus korupsi serta TPPU ke kejaksaan.

Penyidik Kejagung hanya memanggil eks Jampidsus Febrie sebagai tersangka untuk satu kasus, karena mengikuti Sprindik kepolisian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|