Kejagung Bentuk Timsus Penyidik untuk Pelajari Berkas Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

10 hours ago 9

Kejagung Bentuk Timsus Penyidik untuk Pelajari Berkas Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah kanan) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung membentuk tim khusus berisi penyidik pilihan untuk mempelajari berkas perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) yang baru saja dilimpahkan oleh Polri.

“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin.

Adapun pembentukan tim itu usai Polri mengalihkan penanganan perkara korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan.

Dijelaskan Anang, tim khusus tersebut akan dibentuk Plt. Jampidsus Rudi Margono dan berisi orang-orang tertentu guna meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest) dengan FA.

Meski dialihkan, ia memastikan bahwa Kejagung akan tetap berkoordinasi baik dengan penyidik Polri untuk menjamin independensi dan profesionalisme.

Selain itu, Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi penanganan perkara.

“Dan juga kan kemarin dari teman-teman Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Kejagung tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara.

Kejagung membentuk tim khusus berisi penyidik pilihan untuk mempelajari berkas perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) yang baru saja dilimpahkan Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|