Kasus Pembakaran Santri di NTB, Sahroni: Komisi III Akan Kawal Sampai Pelakunya Masuk Penjara

1 week ago 10

 Komisi III Akan Kawal Sampai Pelakunya Masuk Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto : Ricardo

jpnn.com - Kasus santri bakar santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatus Shaulatiyah Al Ibrahimy Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni MR, santri yang membakar temannya dan Tuan Guru Haji (TGH) Ahmad Muzakki selaku pimpinan ponpes tersebut.

Namun, TGH Ahmad tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka dan menyebut ini kezaliman. Diketahui pula bahwa operasional ponpes tersebut ternyata sudah habis masa berlakunya sejak 2021.

Terkait penanganan kasus itu, Sahroni langsung meminta kapolda NTB memberikan atensi penuh agar proses hukum tetap berjalan objektif, profesional, dan bebas intervensi sehingga korban mendapat keadilan.

"Saya minta Kapolda NTB memberikan atensi penuh terhadap pengusutan kasus ini. Pastikan para korban segera mendapat keadilan seutuhnya," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengatakan Komisi III DPR dan publik mengawasi penanganan kasus yang menewaskan santri korban tersebut.

"Jangan sampai ada intervensi dari siapa pun, baik itu tokoh lokal, tokoh agama, maupun pihak-pihak lain yang mencoba memengaruhi proses hukum. Usut saja secara objektif dan berkeadilan," tutur Sahroni.

Menurutnya, berbagai fakta yang terungkap sejauh ini menunjukkan adanya persoalan serius yang harus didalami penyidik, termasuk dugaan kelalaian dalam pengelolaan lingkungan pondok pesantren.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti penanganan kasus santri bakar santri di ponpes Lombok Tengah. DIa langsung minta atensi Kapolda NTB.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|