Kasus Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polda Sumsel: Proses Hukum Berjalan Transparan

1 week ago 6

 Proses Hukum Berjalan Transparan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polisi saat memintai keterangan terhadap korban di RSUD Martapura. Foto: dokumen polisi.

jpnn.com, OKU TIMUR - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan, yang sedang menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Martapura, Kabupaten OKU Timur. 

Kasus yang menjadi pehatian publik setelah viral di media sosial itu dipastikan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. 

Laporan resmi dibuat oleh suami korban berinisial TS pada Senin, 13 Juli 2026, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum perawat laki-laki yang bertugas di ruang ICU RSUD Martapura.

Sebelum laporan resmi dibuat, pada Sabtu (11/7/2026), keluarga korban telah mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur untuk menyampaikan pengaduan awal. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik langsung mendatangi rumah sakit untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),.

Polisi juga mengumpulkan informasi serta meminta keterangan dari korban yang saat itu masih menjalani perawatan di ruang ICU. 

"Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku mengalami dugaan pelecehan fisik saat menjalani perawatan. Keluarga sempat meminta pihak rumah sakit mempertemukan korban dengan terduga pelaku untuk klarifikasi."

"Namun, karena tidak menemukan penyelesaian, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum," ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, Rabu (15/7). 

Polda Sumsel memastikan proses hukum kasus dugaan pelecehan pasien ICU RSUD Martapura berjalan transparan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|