Kaji TPPU di Kasus Nadiem Makarim, Kejagung Dinilai Bertindak berdasarkan Bukti

2 weeks ago 6

Kaji TPPU di Kasus Nadiem Makarim, Kejagung Dinilai Bertindak berdasarkan Bukti

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi para pendukung saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim. ANTARA FOTO/Salma Talita/nym.

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendalami peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang objektif.

Respons ini menguatkan kinerja Kejaksaan Agung yang tetap bergerak profesional di koridor hukum dan fokus pada kekuatan pembuktian.

Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyatakan publik sebaiknya melihat proses evaluasi Kejagung ini dari perspektif hukum murni, bukan sekadar opini atau dinamika politik.

"Saya memandang publik sebaiknya tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa langkah tersebut merupakan demonstrasi nyali ataupun semata-mata dinamika politik. Dalam negara hukum, ukuran utamanya bukan siapa orangnya, melainkan apakah terdapat alat bukti yang cukup untuk mengembangkan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Suparji.

Suparji menilai kehati-hatian Kejagung dalam menelaah kasus ini sudah tepat. "Perlu dicatat bahwa Kejaksaan Agung baru menyatakan akan mempelajari pertimbangan majelis hakim yang membuka kemungkinan penggunaan pasal TPPU, sehingga secara hukum hal tersebut masih merupakan proses evaluasi, bukan keputusan final," tambahnya.

Menurutnya, penerapan TPPU harus didasarkan pada fakta material yang kuat, yang sekaligus akan menjadi bukti profesionalisme Kejaksaan di mata publik.

Apabila nantinya penyidik menemukan adanya upaya menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, atau menempatkan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU TPPU, maka penerapan TPPU justru merupakan konsekuensi logis dari penegakan hukum yang komprehensif.

Sebaliknya, apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka penggunaan TPPU tidak boleh dipaksakan hanya untuk membangun persepsi publik.

Respons ini menguatkan kinerja Kejaksaan Agung yang tetap bergerak profesional di koridor hukum dan fokus pada kekuatan pembuktian

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|