Kadin Puji Kebijakan Pemerintahan Prabowo Untuk Membangkitkan Bisnis Kurir

5 hours ago 2

Kadin Puji Kebijakan Pemerintahan Prabowo Untuk Membangkitkan Bisnis Kurir

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Angkutan logistik (Ilustrasi). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memuji kebijakan Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki ekosistem industri logistik nasional melalui penerbitan regulasi baru yang berdampak positif bagi industri pos kurir dan logistik.

Apresiasi ini disampaikan menyusul diresmikannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025, tentang Layanan Pos Komersial oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada Jumat (16/5).

Regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.

“Regulasi baru ini tidak hanya membuka lembaran baru bagi industri pos kurier dan logistik, tetapi juga sebagai langkah strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” tutur Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto.

Dia menilai peraturan ini juga dilancang untuk mengisi celah hukum pada sektor pos komersial sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2013 dalam menghadapi era digital yang semakin berkembang pesat.

“Peran sektor pos, kurir dan logistik tidak lagi sekedar tentang pengantaran surat atau paket semata. Data penunjukkan 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan peningkatan unit usaha yang signifikan 27,4% secara year-on-year,” katanya.

Hal ini sambung Carmelita, mengindikasikan peluang besar di depan mata, sekaligus tantangan untuk memperkuat efisiensi dan efektivitas layanan logistik agar mampu mendukung pertumbuhan tersebut.

Regulasi yang baru disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai kelayanan pos komersial ini merupakan jawaban atas kebutuhan akan standar pelayanan yang lebih terintegritas dan harmonis.

Regulasi yang baru disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai kelayanan pos komersial ini merupakan jawaban atas kebutuhan standar pelayanan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|