Kabar Terbaru soal Wacana Pajak JHT 0 Persen, Simak

2 weeks ago 13

Kabar Terbaru soal Wacana Pajak JHT 0 Persen, Simak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Viral potongan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 12 juta, begini penjelasan aturan pencairan dana pensiun. Ilustrasi: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan  masih menunggu arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait evaluasi kebijakan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Adapun Purbaya mewacanakan tidak memungut pajak ke para pegawai dan buruh saat pencairan dana JHT.

“Terus terang kami masih menunggu (arahan), karena ini sebenarnya ranah Direktorat Jenderal Strategi Fiskal,” kata Bimo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (13/7).

Meski demikian, DJP telah menyerahkan berbagai data sebagai bahan pertimbangan pemerintah. 

Bimo menjelaskan data terakhir, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini tidak dikenai pajak karena nilai pencairannya berada di bawah Rp 50 juta.

"Kalau data kan sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95 persen penerima JHT itu 0 persen pajaknya, karena di bawah Rp50 juta,” jelasnya.

Bimo menerangkan DJP juga sudah memetakan sebaran penerima JHT berdasarkan besaran manfaat yang diterima.

Kata dia, mulai dari kelompok yang tidak dikenai pajak hingga kelompok dengan manfaat lebih besar yang dikenai tarif sesuai ketentuan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan masih menunggu arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait evaluasi kebijakan pajak atas manfaat JHT

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|