Jangan Sampai PPPK Teknis Merasa menjadi ASN Kelas 2, Pemda Sudah Berupaya

4 hours ago 3

Jangan Sampai PPPK Teknis Merasa menjadi ASN Kelas 2, Pemda Sudah Berupaya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TANGERANG – Para PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten, masih harus bersabar untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pasalnya, usulan mengenai TPP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Tangerang masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Kabar tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal.

"Kami apresiasi langkah Pemkot Tangerang yang sudah melakukan pengajuan TPP bagi PPPK kepada Kemendagri. Semoga usulan ini bisa segera direalisasikan dan DPRD akan mengawalnya," kata Tasril Jamal dalam keterangan yang diterima di Tangerang, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi kunjungan perwakilan PPPK Kota Tangerang yang menindaklanjuti usulan TPP sejak awal tahun dan berharap kebijakan tersebut segera direalisasikan.

Tasril mengatakan pemberian TPP bertujuan menghilangkan kesenjangan perlakuan antarsesama pegawai berstatus ASN, khususnya melalui penyetaraan TPP PPPK teknis dengan PNS, sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Selain itu, pihaknya juga mendorong penyesuaian status pendidikan PPPK teknis berdasarkan ijazah terakhir agar kompetensi dan jenjang pendidikan pegawai dapat diakomodasi dalam sistem kepegawaian.

"Kalau tugas dan tanggung jawabnya sama, maka kesejahteraan juga harus diperlakukan secara adil. Jangan sampai PPPK teknis merasa menjadi ASN kelas dua. Kami berharap TPP dapat disetarakan dengan PNS dan status pendidikan PPPK disesuaikan dengan ijazah terakhir yang mereka miliki," ujarnya.

Kalau tugas dan tanggung jawab PPPK dan PNS sama, maka kesejahteraan juga harus diperlakukan secara adil.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|