jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menandatangani nota kesepakatan soal sinergi penyelenggaraan urusan pertanahan, agraria, dan penataan ruang.
Acara penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah di Kota Semarang pada Senin 20 Oktober 2025.
Acara tersebut dihadiri sejumlah bupati serta pejabat Pemprov Jateng.
Kesepakatan ini sebagai langkah nyata menjaga ketahanan pangan sekaligus memperkuat tata kelola aset dan investasi di daerah.
Dalam dokumen kesepakatan pada 2025 ini, BPN bersama Pemprov Jateng akan melakukan sertifikasi 240 bidang tanah, masing-masing 80 bidang di tiga kabupaten, yakni Cilacap, Blora, dan Wonosobo.
Lahan tersebut akan dijadikan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Selain itu, dilakukan pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Klaten, dan sertifikasi 52 bidang aset Pemprov di enam kabupaten, termasuk Sragen, Kudus, Banjarnegara, Tegal, Pemalang, dan Cilacap.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah (Kanwil BPN Jateng) Lampri mengatakan kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak dialihfungsikan.