Jadi Pejabat Publik, Wamenko Otto Harusnya Lepas Pengelolaan Lapangan Golf Senayan

6 hours ago 1

Jadi Pejabat Publik, Wamenko Otto Harusnya Lepas Pengelolaan Lapangan Golf Senayan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meminta UU Tipiko dilaksanakan dengan hati-hati. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Bung Karno Hudi Yusuf mempertanyakan sikap Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan yang masih mengelola Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.

Menurut Hudi, tidak tepat bilamana pejabat negara seperti Otto Hasibuan masih mengelola bisnis seperti Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.

Demikian hal tersebut disampaikan Hudi merespons keterkaitan Wamenko kumham Impas Otto Hasibuan dengan pengelolaan Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club melalui perusahaan Sinar Kemala Intermetro Golf (SKIG).

Otto Hasibuan diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama SKIG yang mengelola lapangan golf tersebut.

“Menurut saya sebagai pejabat publik tidak boleh jabatan rangkap seyogyanya pengelolaan golf tersebut bukan oleh yang bersangkutan (Otto Hasibuan),” kata Hudi, Jumat, (19/6).

Lebih jauh, Hudi menegaskan, bahwa setiap pejabat negara di Indonesia tidak boleh memiliki pekerjaan lain di luar jabatan dan amanah yang ia emban saat ini.

Hudi menekankan, bahwa menjadi pejabat negara seperti yang saat ini diemban Otto Hasibuan merupakan amanah dari rakyat Indonesia.

“Pejabat negara tidak boleh memiliki pekerjaan lain di luar pekerjaannya yang merupakan amanah oleh rakyat,” tutur Hudi.

Hudi menekankan, bahwa menjadi pejabat negara seperti yang saat ini diemban Otto Hasibuan merupakan amanah dari rakyat Indonesia

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|