IPW Desak Kejagung Tahan Tersangka Febrie Adriansyah, Soroti Akuntabilitas Penyidik

4 hours ago 3

IPW Desak Kejagung Tahan Tersangka Febrie Adriansyah, Soroti Akuntabilitas Penyidik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung segera menahan tersangka dugaan korupsi, Febrie Adriansyah, yang hingga kini belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (17/7).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai tidak ditahannya Febrie menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan independensi tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Selama ini, tersangka perkara korupsi yang telah diperiksa umumnya langsung ditahan. Karena itu, perlakuan terhadap Febrie menimbulkan tanda tanya publik," kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (21/7).

Menurut Sugeng, perbedaan perlakuan terhadap Febrie dibandingkan tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Donny Rito yang telah ditahan, berpotensi memunculkan persepsi adanya ketidaksamaan penegakan hukum.

IPW juga mengingatkan bahwa tidak dilakukannya penahanan dapat menimbulkan risiko terhadap proses pembuktian perkara, termasuk potensi hilangnya alat bukti maupun dugaan obstruction of justice.

Karena itu, IPW meminta tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penahanan terhadap Febrie apabila syarat hukum telah terpenuhi.

Selain itu, IPW menilai penyampaian perkembangan perkara secara terbuka kepada publik dapat membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Sugeng mengatakan saat ini merupakan momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat internal institusi tersebut.

IPW mendesak Kejaksaan Agung segera menahan tersangka dugaan korupsi, Febrie Adriansyah, yang hingga kini belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|