Ini Strategi Kemenhut Sejahterakan Masyarakat sambil Tetap Melestarikan Hutan

6 hours ago 1

Ini Strategi Kemenhut Sejahterakan Masyarakat sambil Tetap Melestarikan Hutan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat mengunjungi kawasan hutan. Foto: Kemenhut

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperluas kepastian akses masyarakat terhadap lahan melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari kawasan hutan.

Hingga saat ini, realisasi penyediaan sumber TORA telah mencapai 3,11 juta hektare atau sekitar 76 persen dari target nasional seluas 4,10 juta hektare.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan penguasaan lahan yang telah berlangsung lama, terutama bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan penghidupan pada lahan di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.

Melalui TORA, Kementerian Kehutanan membuka jalan penyelesaian status kawasan sehingga masyarakat dapat melanjutkan proses memperoleh kepastian hak atas tanah melalui mekanisme Reforma Agraria.

Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan mendorong agar kepastian kawasan hutan dan keberpihakan kepada masyarakat berjalan beriringan.

Kebijakan ini diarahkan agar tata kelola kawasan semakin tertib, sementara masyarakat memperoleh kepastian untuk membangun kehidupan dan kegiatan ekonomi secara legal serta berkelanjutan.

Sebagai bagian dari percepatan program tersebut, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan 237 Surat Keputusan (SK) Biru dengan luas mencapai 380.559,51 hektare di berbagai wilayah Indonesia.

Khusus pada 2026, empat SK Biru dengan total luas 332,27 hektare telah diterbitkan bagi 2.166 penerima manfaat di 35 desa yang tersebar di Kabupaten Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperluas kepastian akses masyarakat terhadap lahan melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|