Ini Lho Si Alung yang Pernah Kabur dari Polda Jambi terkait Kasus 58 Kg Sabu-Sabu

4 hours ago 2

Ini Lho Si Alung yang Pernah Kabur dari Polda Jambi terkait Kasus 58 Kg Sabu-Sabu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka M Alung Ramadhan (23) yang sempat DPO sebagai kurir 59 Kg sabu berhasil ditangkap Polda Jambi bersama tim dari Mabes Polri hendak lari ke luar Jambi menuju Riau pada Kamis dini hari (16/4/2026). ANTARA/Nanang Mairiadi.

jpnn.com - Tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri menangkap M. Alung Ramadhan (23), buronan kasus 58 kilogram sabu-sabu yang pernah sukses kabur saat diperiksa di ruang penyidik Polda Jambi pada 11 Oktober 2025.

Setelah masuk daftar pencarian orang atau DPO selama hampir enam bulan, pelarian Alung berakhir.

"Tersangka ditangkap saat hendak kabur lagi dari Jambi menuju Riau menggunakan minibus bersama enam orang rekannya," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, di Jambi Kamis (16/4/2026).

Alung ditangkap tim gabungan pada Kamis (16/4) dini hari setelah polisi mendapatkan informasi bahwa DPO itu hendak kabur dari persembunyiannya di rumah keluarga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Setela ditangkap, Alung dibawa lagi ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Kapolda menjelaskan bahwa Alung kabur memanfaatkan kelengahan penyidik yang meninggalkan dirinya sendiri saat diperiksa di ruang penyelidikan.

Atas insiden itu, perwira penyidik yang bertanggung jawab telah dikenakan sanksi sesuai aturan kepolisian.

"Alung setelah kabur dari ruangan penyidik, kemudian sempat bersembunyi di dalam WC masjid di Mapolda untuk menghindari kejaran polisi dan setelah situasi aman dia kabur melompat pagar Mapolda," katanya.

Tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri menangkap M. Alung Ramadhan (23), buronan kasus 58 kilogram sabu-sabu yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|