jpnn.com - Tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri menangkap M. Alung Ramadhan (23), buronan kasus 58 kilogram sabu-sabu yang pernah sukses kabur saat diperiksa di ruang penyidik Polda Jambi pada 11 Oktober 2025.
Setelah masuk daftar pencarian orang atau DPO selama hampir enam bulan, pelarian Alung berakhir.
"Tersangka ditangkap saat hendak kabur lagi dari Jambi menuju Riau menggunakan minibus bersama enam orang rekannya," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, di Jambi Kamis (16/4/2026).
Alung ditangkap tim gabungan pada Kamis (16/4) dini hari setelah polisi mendapatkan informasi bahwa DPO itu hendak kabur dari persembunyiannya di rumah keluarga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Setela ditangkap, Alung dibawa lagi ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kapolda menjelaskan bahwa Alung kabur memanfaatkan kelengahan penyidik yang meninggalkan dirinya sendiri saat diperiksa di ruang penyelidikan.
Atas insiden itu, perwira penyidik yang bertanggung jawab telah dikenakan sanksi sesuai aturan kepolisian.
"Alung setelah kabur dari ruangan penyidik, kemudian sempat bersembunyi di dalam WC masjid di Mapolda untuk menghindari kejaran polisi dan setelah situasi aman dia kabur melompat pagar Mapolda," katanya.

4 hours ago
2

















.jpeg)





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)













