Info Terbaru Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu setelah TKD Dipotong, Berbeda-beda

4 hours ago 2

Info Terbaru Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu setelah TKD Dipotong, Berbeda-beda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini informasi terbaru berkaitan dengan gaji PPPK Paruh Waktu setelah ada pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).

Diketahui, ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Di KepmenPANRB 16 Tahun 2025, soal gaji PPPK Paruh Waktu menggunakan istilah “upah”.

Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Selanjutnya, pada Diktum ke-20 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dinyatakan, "Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai merancang skema sumber-sumber gaji PPPK paruh waktu setelah adanya pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

"Kami sedang mengkonsolidasi sumber pengajian untuk PPPK paruh waktu tersebut," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Senin (20/10).

Dia menjelaskan, untuk gaji PPPK paruh waktu tenaga teknis direncanakan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), untuk guru PPPK paruh waktu dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Setelah ada pemotongan dana transfer ke daerah (TKD), berikut ini sumber gaji PPPK Paruh Waktu, yang ternyata berbeda-beda.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|