Info Terbaru Rencana Pusat Turun Tangan soal Gaji PPPK, Oh Ternyata

2 hours ago 2

Info Terbaru Rencana Pusat Turun Tangan soal Gaji PPPK, Oh Ternyata

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gaji PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Berikut informasi terbaru mengenai rencana pemerintah pusat membantu mengatasi masalah pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah-kepala daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tidak mengambil langkah drastis seperti menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada mereka.

Bima Arya menjelaskan kepala daerah sebaiknya memetakan dan mempelajari terlebih dulu kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Selanjutnya, jika memang ada kedaruratan, para pimpinan daerah itu dapat berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

“Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana. Kemudian, berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” kata Wamendagri Bima Arya menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (28/7).

Dalam kesempatan yang sama, Bima Arya mengatakan, pemerintah pusat terus memetakan daerah-daerah yang kesulitan membayar gaji pegawainya.

Kesulitan untuk membayar gaji PPPK sempat disampaikan secara terbuka oleh sejumlah kepala daerah dalam rapat kerja di DPR RI, Jakarta, bulan lalu (8/6).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkap kesulitan yang dialami masing-masing daerah sebagai dampak dari turunnya alokasi dana transfer ke daerah (TKD) tahun ini.

Berikut ini informasi terbaru mengenai rencana pemerintah pusat turun tangan membantu pemda yang kesulitan membayar gaji PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|