Implementasikan PSAK 117, Nasional Re Perkuat Transparansi Keuangan

4 hours ago 2

Implementasikan PSAK 117, Nasional Re Perkuat Transparansi Keuangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re). Foto dok Nasional Re

jpnn.com, JAKARTA - PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re) berhasil mengimplementasikan PSAK 117, standar akuntansi keuangan terbaru yang mengatur industri asuransi dan reasuransi.

Langkah strategis ini menjadi tonggak penting bagi perusahaan dalam meningkatkan kualitas, akurasi dan transparansi laporan keuangan di mata publik.

Nasional Re telah mengadopsi standar baru ini sejak 1 Januari 2025 secara penuh, menggantikan PSAK 104 yang digunakan sebelumnya.

Penerapan PSAK 117 ini mencakup transformasi menyeluruh pada sistem pengakuan, pengukuran, hingga penyajian seluruh kontrak asuransi dan reasuransi yang dikelola perusahaan.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Nasional Re, Donny Trihardono menyatakan keberhasilan transisi ini merupakan wujud nyata kepatuhan perusahaan terhadap regulasi sekaligus upaya memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.

"Adopsi PSAK 117 ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan langkah besar dalam transformasi bisnis Nasional Re. Dengan standar yang baru, kami menyajikan potret keuangan yang jauh lebih transparan, akurat, dan relevan. Hal ini akan memperkuat kepercayaan para pemegang saham, mitra bisnis, serta regulator terhadap tata kelola keuangan kami," ujar Donny.

Implementasi PSAK 117 membawa perubahan signifikan pada struktur neraca serta pengakuan laba-rugi perusahaan, terutama melalui penyesuaian perhitungan cadangan teknis.

Guna memastikan proses transisi berjalan lancar, Nasional Re menerapkan pendekatan retrospektif penuh dan pendekatan nilai wajar.

Ke depan, Nasional Re berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan sistem operasional internal agar dampak positif dari PSAK 117.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|