Hormati Putusan MK, Kemkomdigi Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

3 days ago 2

Hormati Putusan MK, Kemkomdigi Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. “Kami menyambut baik putusan MK,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Jumat (24/7).

Meutya mengatakan bahwa Kemkomdigi akan mempelajari putusan MK secara komprehensif sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku. “Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ungkapnya.

Seperti diketahui, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan. MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. MK pun memerintahkan supaya kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apa pun.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet, tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Kemkomdigi menekankan komitmennya mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Tanah Air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya Hafid.  (antara/jpnn)

Putusan MK wajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang jamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|