Honorer R4 Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Mana Regulasinya?

6 hours ago 1

Honorer R4 Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Mana Regulasinya?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan honorer non-database BKN bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA – Regulasi yang sudah ada menetapkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu hanya disediakan untuk honorer database BKN yang tidak terakomodasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Ketentuan tersebut diatur di KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni di Diktum ke-7, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

Kepala BKN Prof Zudan mengatakan honorer non-database BKN atau R4 bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|