jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Ombudsman RI (ORI) periode 2026-2031 secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait kasus hukum yang melibatkan Ketua ORI, Hery Susanto.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul Hery Susanto ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, ORI menyampaikan kasus tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode lalu, yakni 2021-2026.
"Kami menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," tulis ORI.
Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif.
ORI memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi saat ini. Oleh karena itu, Ombudsman menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Ditegaskan bahwa setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan berbagai langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.

3 hours ago
3







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)













