Hadiri Pemusnahan Barbuk di Maros, Bea Cukai: Sinergi APH Perkuat Perlindungan Masyarakat

1 week ago 19

 Sinergi APH Perkuat Perlindungan Masyarakat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Makassar menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Maros pada Kamis (2/7). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MAROS - Bea Cukai Makassar menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Maros pada Kamis (2/7).

Kegiatan tersebut turut melibatkan berbagai aparat penegak hukum (APH) sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana mengatakan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan instansi yang dipimpinnya yang sebelumnya telah melalui proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Maros hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Krisna mengungkapkan pemusnahan barang bukti menjadi tahapan penting untuk mencegah barang ilegal kembali masuk ke rantai distribusi.

Langkah tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara serta menunjukkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

Bagi masyarakat, keberadaan barang ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan keselamatan apabila barang yang beredar tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, peredaran barang ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai peraturan.

Karena itu, kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Bea Cukai Makassar menghadiri kegiatan Pemusnahan barbuk yang diselenggarakan Kejari Maros

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|