Hadir di PRJ 2026, Yadea Beri Subsidi Rp 10 Juta untuk Motor Listrik

2 hours ago 2

Hadir di PRJ 2026, Yadea Beri Subsidi Rp 10 Juta untuk Motor Listrik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Yadea Indonesia akan ikut berpartisipasi di ajang Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 11 Juni hingga 12 Juli 2026 mendatang. Foto: Yadea Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Yadea Indonesia dipastikan ikut berpartisipasi di ajang Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 11 Juni hingga 12 Juli 2026 mendatang.

VP & GMSales and Marketing Yadea Indonesia, Andy Luo mengungkapkan selama ajang PRJ 2026, pihaknya akan menghadirkan program Green Emobility Fund (GEF) dan skema dukungan pendanaan khusus bagi pengunjung.

Menurut dia, langkah itu menunjukkan komitmen Yadea dalam mempercepat elektrifikasi kendaraan di Indonesia sekaligus mendorong perubahan pola perjalanan masyarakat menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan.

Melalui program GEF, Yadea terus menurunkan hambatan awal yang sering menjadi pertimbangan masyarakat dalam beralih ke kendaraan listrik.

"Kami berharap semakin banyak masyarakat dapat merasakan manfaat kendaraan listrik yang lebih hemat, efisien, dan berkelanjutan," ungkap Andy Luo dalam siaran persnya, Senin (8/6).

Selama periode pameran, Yadea menyediakan dukungan Green Emobility Fund hingga Rp 10 juta untuk motor listrik dan hingga Rp 500 ribu untuk sepeda listrik.

Program tersebut berlaku untuk seluruh lini kendaraan listrik Yadea yang dipasarkan di Indonesia.

Konsumen dapat memanfaatkan dukungan ini untuk berbagai model unggulan Yadea, mulai dari OSTA, GS70, RS20, OVA, VELAX U, VELAX E, GT20, hingga lini 3 Wheelers yang dirancang untuk kebutuhan personal maupun komersial.

Yadea Indonesia akan ikut berpartisipasi di ajang Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 11 Juni hingga 12 Juli 2026 mendatang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|