Guru Besar Unas Nilai Prabowo Tegas Menjalankan Komitmen Antikorupsi

4 hours ago 5

Guru Besar Unas Nilai Prabowo Tegas Menjalankan Komitmen Antikorupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, menilai Presiden Prabowo Subianto membuktikan komitmennya memberantas korupsi tanpa tebang pilih.

Menurut Yuddy, komitmen tersebut terlihat dari sejumlah proses hukum yang berjalan dalam setahun terakhir. Dia menyebut penegakan hukum tetap dilakukan tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pihak yang terlibat.

"Ini bukan sekadar sikap politik, ini adalah keputusan moral seorang kepala negara," ujar Yuddy, dalam keterangannya, Selasa (21/7).

Dia mencontohkan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai salah satu bukti bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Selain itu, Yuddy juga menyoroti proses hukum terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, serta kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurutnya, langkah Presiden yang tidak menghalangi proses hukum terhadap tokoh-tokoh yang pernah berada di lingkaran pemerintah menunjukkan konsistensi dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Yuddy juga menyebut sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo di berbagai kesempatan bahwa korupsi merupakan persoalan yang tidak boleh ditoleransi.

Dalam kesempatan yang sama, Yuddy menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum Febrie Adriansyah dengan izin Presiden.

Guru besar Unas menilai Presiden Prabowo membuktikan komitmennya memberantas korupsi tanpa tebang pilih.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|