Guru Besar UB Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pemenuhan Batu Bara

2 weeks ago 11

Guru Besar UB Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pemenuhan Batu Bara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., mendukung upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.

Menurutnya, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi itu harus mencakup suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Prof. Prija menyebut semua harus dilakukan secara menyeluruh dan dituntaskan secara profesional, transparan, berkeadilan, serta independen.

“Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab, tanpa terkecuali, termasuk apabila melibatkan pejabat negara maupun aparat penegak hukum,” tegas Prof. Prija, Kamis (9/7).

Dia menilai perkara tersebut bukan hanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. 

Namun, menyangkut dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat akibat terjadinya blackout.

Prof. Prija juga mengingatkan setiap pihak yang berupaya menghalangi, menghambat, atau merintangi proses penyidikan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakan obstruction of justice.

“Pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ungkap seluruh pihak yang terlibat dan menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., mendukung upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|