Gugatan Lisa Mariana Ditolak, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil

18 hours ago 6

Gugatan Lisa Mariana Ditolak, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Foto kombo - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Lisa Mariana (kanan) saat keduanya hadir secara terpisah untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.

jpnn.com, BANDUNG - Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil terkait perbuatan melawan hukum resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Putusan dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung tersebut diumumkan secara daring pada Senin (8/12/2025).

Majelis hakim memastikan dalil gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil tidak memiliki dasar hukum. Pertimbangan utama putusan mengacu pada hasil tes DNA Bareskrim Polri yang dirilis 20 Agustus 2025.

Pemeriksaan ilmiah yang dilakukan Biro Labfor Pusdokkes Polri menegaskan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dengan CA, anak dari Lisa Mariana. Fakta tersebut sekaligus menggugurkan klaim yang menjadi dasar gugatan perdata.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyampaikan tanggapan soal penolakan gugatan Lisa Mariana. Pihaknya menilai putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum.

“Putusan ini sejalan dengan fakta yang terungkap sejak awal, terutama hasil tes DNA yang menegaskan CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Karena itu, dalil perbuatan melawan hukum memang tidak terbukti,” kata Muslim dalam keterangan resmi, Jumat (12/12).

Menurutnya, proses hukum Lisa Mariana lainnya justru masih berjalan di Bareskrim Polri.

Muslim menyebut Lisa Mariana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terhadap Ridwan Kamil.

Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil terkait perbuatan melawan hukum resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|