Gugatan Kuota Internet Hangus Dikabulkan Sebagian oleh MK

4 days ago 15

Gugatan Kuota Internet Hangus Dikabulkan Sebagian oleh MK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil undang-undang terhadap 20 permohonan salah satunya menyoal kuota internet hangus di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.

Dalam putusannya, MK mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (23/7/2026), dengan menyatakan permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 dikabulkan untuk sebagian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

MK menyatakan Pasal 28 Ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.

Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.

MK menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain.

MK mengabulkan sebagian uji materi kuota internet hangus. Mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap akttif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|