Gugatan Ijazah SMA Gibran, Jaksa Pengacara Negara Lepas Tangan

1 hour ago 1

Gugatan Ijazah SMA Gibran, Jaksa Pengacara Negara Lepas Tangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka saat di kantor KPU RI. Foto: Arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com - Jaksa pengacara negara (JPN) sudah lepas tangan mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun menjelaskan alasan JPN tidak lagi mendampingi Gibran bin Jokowi meladeni gugatan seorang warga sipil bernama Subhan Palal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut sejatinya permohonan gugatan itu ditujukan ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI.

Lantaran ditujukan kepada institusi negara, maka ada permohonan pendampingan hukum ditujukan kepada JPN atas perkara ijazah SMA Gibran itu.

"Atas kuasa khusus, maka JPN bisa hadir di persidangan," kata Anang di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Namun dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan bahwa gugatan yang diajukan itu bersifat pribadi kepada Gibran Rakabuming Raka, bukan bersifat jabatan.

"Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara JPN, tidak mempunyai legal standing," tutur Anang.

Maka dari itu, JPN tidak lagi menjadi penasihat hukum bagi Gibran putra sulung Joko Widodo (Jokowi).

Jaksa pengacara negara (JPN) lepas tangan terkait perkara gugatan ijaza SMA Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri jadi cawapres.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|