Gugatan Alicia Djohar dkk Ditolak Pengadilan, Ki Kusumo: Kebenaran Terungkap

4 days ago 15

 Kebenaran Terungkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2025–2030, Ki Kusumo (berkemeja biru). Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2025–2030, Ki Kusumo, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan perdata Alicia Djohar, Gusti Randa, dan kawan-kawan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel pada 8 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi Turut Tergugat, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, serta menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp309.500.

Menanggapi putusan itu, Ki Kusumo mengaku bersyukur karena menurutnya proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT karena kebenaran tetap akan ditampakkan," ujar Ki Kusumo dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Ki Kusumo juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya selama proses persidangan.

Dia menilai kerja keras tim hukum menjadi salah satu faktor penting hingga perkara tersebut diputus oleh pengadilan.

"Saya juga berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan, sahabat, saudara-saudara yang turut membantu dan berdoa bersama dalam proses ini sehingga kemenangan berada di pihak PARFI yang sah," katanya.

Ki Kusumo menyambut putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan Alicia Djohar dkk tidak diterima.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|