Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman, KPK Sita Rp 4 Miliar

3 hours ago 3

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman, KPK Sita Rp 4 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyidik KPK RI saat membawa lima koper dan kardus dari rumah pribadi Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman ke Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Sabtu (25/7/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah pribadi milik Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman, Jumat (24/7). Dari penggeledahan itu, penyidik komisi antikorupsi menyita uang tunai Rp 4 miliar.

"Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (26/7).

Budi mengatakan bahwa dalam pekan ini KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta di wilayah Bengkulu, yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Menurut Budi, dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara," ungkap Budi.

Dia menjelaskan penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Selanjutnya, pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Penyidik KPK menyita uang tunai Rp 4 miliar dari saat penggeledahan rumah Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|