Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai dan Pemkab Malang Amankan Rokok ilegal Sebanyak Ini

8 hours ago 1

Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai dan Pemkab Malang Amankan Rokok ilegal Sebanyak Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai Malang memasang stiker berisi informasi tidak menjual rokok ilegal di salah satu toko milik warga. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melaksanakan operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal dengan menyisir sejumlah toko di wilayah Kecamatan Pagak pada Kamis (9/7).

Operasi gabungan ini merupakan komitmen tegas kedua instansi dalam memberantas rokok ilegal, sekaligus perwujudan implementasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima Pemkab Malang.

Petugas berhasil mengamankan 2.520 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dalam operasi gabungan tersebut, dengan rincian 960 batang berasal dari sebuah toko di Jalan Raya Krajan dan 1.560 batang berasal dari dua toko di Dusun Krajan.

Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp 3.748.600 dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp 1.883.760.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengungkapkan seluruh barang bukti penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Johan menegaskan penindakan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga optimalisasi DBH CHT agar manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

“Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian penerimaan negara dan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau," tegas Johan dalam keterangannya, Senin (27/7).

Johan pun menyampaikan imbauan ini kepada seluruh masyarakat.

Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai dan Pemkab Malang dalam memberantas rokok ilegak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|