Galon BPA Masih Dijual di Indonesia, KKI Kritik Standar Ganda Produsen Asing

2 weeks ago 11

Galon BPA Masih Dijual di Indonesia, KKI Kritik Standar Ganda Produsen Asing

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Produsen AMDK asing disorot karena masih menjual galon berbahan BPA di Indonesia meski dilarang di Eropa. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, menyoroti dugaan penerapan standar ganda oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) milik perusahaan asing terkait penggunaan Bisphenol A (BPA) pada galon berbahan polikarbonat.

Menurutnya, produk serupa telah mengikuti aturan yang lebih ketat di negara asal perusahaan, namun masih dipasarkan di Indonesia.

David menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan perlakuan terhadap konsumen Indonesia.

Dia mempertanyakan alasan produsen tetap mengedarkan galon berbahan polikarbonat yang mengandung BPA di dalam negeri, sementara di negara asalnya penggunaan bahan tersebut telah dibatasi.

"Di negaranya aja udah diatur enggak boleh yang mengandung BPA. Kenapa di sini dia masih membiarkan ini terjadi?" ujar David dalam program DetikPagi pada awal Juni 2026.

KKI menyebut sejumlah negara di Eropa serta Malaysia telah menerapkan larangan maupun pembatasan ketat terhadap penggunaan BPA pada kemasan pangan dan minuman.

Kebijakan tersebut mengacu pada berbagai kajian ilmiah yang menyebut paparan BPA berpotensi berdampak terhadap kesehatan apabila terakumulasi dalam tubuh.

Di Indonesia, penggunaan galon polikarbonat masih diperbolehkan karena belum ada larangan khusus. Meski demikian, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Profesor Taruna Ikrar, sebelumnya menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu kemasan polikarbonat dapat melepaskan senyawa BPA ke dalam air minum.

Produsen AMDK asing disorot karena masih menjual galon berbahan BPA di Indonesia meski dilarang di Eropa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|