Gaji PPPK Sudah Masuk APBN, Selanjutnya Alih Status PNS Tanpa Batasan Usia

6 hours ago 3

Gaji PPPK Sudah Masuk APBN, Selanjutnya Alih Status PNS Tanpa Batasan Usia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) yang juga Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang, Heti Kustrianingsih.(kanan). Foto dokumentasi HK for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gaji PPPK sudah diusulkan masuk APBN. Usulan itu telah disepakati pemerintah dan DPR RI dalam raker/RDP/RDPU Komisi II pada Senin, 8 Juni 2026.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) yang juga Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang, Heti Kustrianingsih mengatakan, sejak awal dirinya sudah bersuara agar gaji PPPK dimasukkan dalam APBN.

Kalau sekarang usulan tersebut dikabulkan pemerintah dan DPR, ini jadi kabar yang menggembirakan.

"Alhamdulillah banget usulan kami diterima. Biar bagaimana pun gaji PPPK seharusnya masuk APBN agar tidak ada yang dirumahkan pemda karena alasan anggaran cekak," kata Heti kepada JPNN, Kamis (11/6/2026).

Dia berharap dengan adanya raker 8 Juni yang melibatkan berbagai kementerian dan juga para kepala daerah bisa segera memecahkan keresahan baik dari PPPK itu sendiri maupun kepala daerah.

Sejak PPPK diangkat, kehidupan mereka dalam tekanan. Tidak hanya mendapat tekanan dari rekan sekerja sesama ASN, juga pemimpin daerah.

"PPPK itu masih dianggap pegawai cadangan di bawah PNS. Kami dianggap golongan bawah dan dianggap tidak selevel PNS, meskipun kemampuan PPPK jauh di atas PNS," ungkap Heti.

Yang paling menyedihkan, kepala daerah lebih memilih merumahkan PPPK bila Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diberlakukan. Padahal, PPPK itu kerjanya tidak kalah bagus dengan PNS.

Gaji PPPK sudah masuk APBN, selanjutnya alih status PNS tanpa batasan usia secara bertahap

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|