Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu Mataram Sudah Bisa Dicairkan Pekan Ini 

1 week ago 6

Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu Mataram Sudah Bisa Dicairkan Pekan Ini 

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera mencairkan gaji ke-13 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K PW).

Pencairan gaji ke-13 untuk 3.046 PPPK paruh waktu di daerah itu dilakukan sesuai dengan surat keputusan wali kota Mataram.

Besaran gaji ke-13 P3K PW mengacu pada terhitung mulai tanggal (TMT), yakni per 1 Oktober 2025 sampai dengan Juni 2026.

Kemudian, dilakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan rumus yang ada. 

"Dengan rumus yang sudah ditetapkan itu, PPPK PW akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp 1 juta," kata Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Mataram H.M. Ramayoga di Mataram, Rabu (30/7).

Akan tetapi, dia melanjutkan ada juga P3K PW di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dengan gaji  Rp 1,8 juta per bulan, sehingga gaji ke-13 yang akan didapatkan lebih besar. 

Dia menjelaskan bahwa tahapan pencairan gaji ke-13 P3K PW saat ini sedang dalam pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). 

Setelah proses pengajuan pencairan dari OPD tuntas, gaji ke-13 langsung dikirim ke rekening masing-masing P3K PW. 

Gaji ke-13 PPPK paruh waktu Pemkot Mataram sudah bisa dicairkan pada pekan ini. Total anggaran gaji ke 13 P3K PW Kota Mataram mencapai Rp 3 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|