Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?

3 hours ago 2

Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin, dulu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - Iswar Aminuddin yang kini menjabat wakil wali Kota Semarang muncul dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan bahwa Iswar saat itu menjabat sekretaris daerah (Sekda) Kota Semarang.

Iswar Aminuddin yang merangkap sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terlibat dalam penganggaran proyek pengadaan meja dan kursi siswa SD tahun 2023 di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut proyek senilai Rp 20 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Deka Sari Perkasa milik P Rahmat Utama Jangkar.

Proyek ini diduga merupakan hasil rekayasa penganggaran dan pengadaan yang diatur oleh Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri dengan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

"P Rahmat Utama Jangkar menyetujuinya dan akan menyiapkan fee sebesar 10 persen," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4).

Jaksa menguraikan bahwa Mbak Ita memerintahkan bawahannya, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Bambang Pramusinto untuk menyesuaikan penganggaran dan pelaksanaan proyek agar menguntungkan pihak rekanan itu.

"Usulan tersebut disetujui oleh terdakwa 1 (Mbak Ita, red) dan selanjutnya disampaikan kepada Iswar Aminuddin selaku Ketua TAPD," ujarnya.

JPU KPK menyebut bahwa Iswar Aminuddin menjabat sekda Kota Semarang sekaligus TAPD saat Mbak Ita dan suami mengatur pengadaan. Ada fee proyek 10 persen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|