jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad melihat, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), akan membuka jalan bagi pengungkapan mafia peradilan, dari temuan uang dan emas yang bernilai hampir Rp 1 triliun.
“Itu (penetepana Zarof sebagai tersangka TPPU) salah satu jalan untuk mengetahui sumber keuangan dari mana (pemberi suap), dialirkan kemana (penerima suap). Instrumen normatifnya ya masih seperti itu, kata Suparji.
Langkah ini, menurut Suparji, merupakan langkah yang paling progresif Kejagung untuk bisa membongkar mafia peradilan.
Hal ini karena keberadaan UU Perampasan Aset belum disahkan DPR dan pemerintah.
“Jadi penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU meiliki urgensi mengetaui sumber keuangan (suap), terus bagaimana cara mendapatkannya, kemudian juga bisa mengetahui keterlibatan pihak lain,” papar Suparji.
Kasus Zarof Ricar ini, menurut Suparji, menjadi tantangan DPR dan pemerintah untuk mempercepat UU Perampasan Aset.
Sehingga bisa menjadi instrumen untuk mempertanggung jawabkan aset-aset yang diperoleh secara tidak sah dan melawan hukum.
Dijelaskan Suparji, sekalipun pada saat penggeledahan sudah diketemukan bandelan uang dan dokumen perkara yang diduga hendak diatur saat persidangan, Kejagung tidak bisa menyadarkan pada temuan ini saja.