Efriza Ingatkan Dampak Jika Pemerintah Terlambat Jalankan Putusan MK soal Wamen-Komisaris BUMN

5 hours ago 1

Efriza Ingatkan Dampak Jika Pemerintah Terlambat Jalankan Putusan MK soal Wamen-Komisaris BUMN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: arsip JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penundaan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dinilai dapat menjadi bumerang bagi pemerintah.

Peneliti Senior Citra Institute Efriza mengatakan dampak paling besar ialah menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan konstitusi dan supremasi hukum.

"Putusan MK seharusnya segera dipatuhi melalui langkah nyata, bukan hanya diperhatikan. Kalau dibiarkan berlarut, publik akan meragukan komitmen pemerintah terhadap hukum," kata Efriza kepada JPNN.com, Rabu (1/7).

Meski demikian, dia menduga pemerintah saat ini masih memanfaatkan masa transisi dua tahun yang diberikan MK untuk menyiapkan pelaksanaan putusan tersebut.

"Saya memperkirakan pemerintah sedang melakukan penyesuaian dan mencari momentum politik yang tepat. Menjelang berakhirnya masa transisi itu, langkah tegas kemungkinan akan diambil," ujarnya.

Namun, Efriza mengingatkan penundaan yang terlalu lama justru berisiko memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Publik bisa menilai pemerintah mengabaikan putusan MK sekaligus tidak menghormati institusi Mahkamah Konstitusi. Persepsi lainnya, pemerintah lebih mengedepankan kepentingan kelompoknya dengan mempertahankan pola rangkap jabatan," tegasnya.

Menurut Efriza, persepsi tersebut dapat berdampak pada turunnya kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah apabila tidak segera ada tindak lanjut yang jelas. (kkp/jpnn)

Penundaan pelaksanaan Putusan MK yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dinilai dapat menjadi bumerang bagi pemerintah.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|