jpnn.com, JAKARTA - Kanwil Bea Cukai Jakarta kembali memberikan fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha.
Kali ini, PT Framas Indonesia resmi mendapatkan izin Kawasan Berikat yang diberikan secara simbolis pada Kamis (28/2).
Sebagai bagian dari peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance, pemberian izin ini dilakukan guna mendorong efisiensi serta daya saing industri dalam negeri.
Layanan cepat dan responsif menjadi prioritas Bea Cukai dalam mendukung pelaku usaha.
Hal ini terbukti dengan diterbitkannya izin hanya dalam waktu satu jam setelah pemaparan proses bisnis oleh PT Framas Indonesia sebagai salah satu persyaratan utama.
Penyerahan izin dilakukan secara simbolik oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi kepada Direktur PT Framas Indonesia Humberto D Antunes Van Dijk.
Acara tersebut juga disertai dengan penandatanganan pakta integritas pengendalian gratifikasi yang menegaskan komitmen PT Framas Indonesia dalam menjalankan bisnis secara transparan, etis, dan bertanggung jawab.
Rusman menjelaskan Kawasan Berikat merupakan fasilitas kepabeanan yang memungkinkan perusahaan mendapatkan berbagai insentif, seperti penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).