Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024

8 hours ago 3

Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap akan merekomendasikan perpanjangan masa kerja non-ASN atau honorer sesuai dengan kriteria dan hasil evaluasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, non-ASN yang bisa diperpanjang masa kerjanya ialah honorer yang sudah masuk database BKN.

"Berdasarkan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya adalah mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara serta telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024," kata Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Selasa (11/3).

Herwan merekomendasikan kepada setiap pimpinan OPD untuk melakukan perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN atau honorer yang memenuhi kriteria.

Kriteria lainnya, selain sudah masuk database BKN, yakni honorer yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan telah mengikuti seleksi PPPK.

Herwan juga menegaskan pihaknya memberikan perhatian khusus kepada tenaga harian lepas (THL) yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, tetapi telah bekerja lebih dari dua tahun dan masih dibutuhkan, seperti petugas kebersihan, pramusaji, pekerja taman, dan lainnya.

“Ada sekitar 500 tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria dari KemenPANRB.”

“Hal ini masih kami bahas di tingkat OPD dan akan dilaporkan kepada gubernur untuk mencari solusinya,” kata Herwan.

Ada beberapa jenis honorer yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun, tetapi tidak terakomodasi pada seleksi PPPK 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|